

Setiap harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah.
Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.
Jika harta Anda telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun, maka zakat maal sebesar 2,5% perlu ditunaikan.
π Gunakan tombol Hitung & Tunaikan Zakat untuk mengetahui nominal zakat Anda
Zakat maal adalah zakat yang ditunaikan atas harta yang dimiliki seorang muslim, seperti:
• tabungan
• emas dan perak
• investasi
• aset perdagangan
• atau harta lain yang berkembang
Zakat maal menjadi wajib ditunaikan apabila harta tersebut:
β telah mencapai nisab
β tersimpan selama 1 tahun (haul)
Besaran zakat yang ditunaikan adalah:
2,5% dari total harta yang memenuhi syarat.
Nisab adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat.
Berdasarkan ketentuan ulama dan perhitungan harga emas saat ini, nisab zakat maal setara dengan kurang lebih:
Rp 91.681.728 per tahun
atau sekitar
Rp 7.640.144 per bulan
Jika total harta yang dimiliki telah mencapai atau melebihi jumlah tersebut dan tersimpan selama satu tahun, maka zakat maal yang perlu ditunaikan adalah:
2,5% dari total harta.
Gunakan tombol Hitung & Tunaikan Zakat untuk mengetahui nominal zakat yang perlu Anda tunaikan
Zakat maal bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk membersihkan harta dan menghadirkan keberkahan dalam rezeki kita.
Dengan menunaikan zakat maal, Anda dapat:
β membersihkan harta dari hak orang lain
β menjaga keberkahan rezeki
β menenangkan hati karena kewajiban telah ditunaikan
β membantu saudara kita yang membutuhkan
Melalui zakat yang ditunaikan, insyaAllah banyak saudara kita yang dapat merasakan manfaatnya.
Sebagai contoh, jika total harta yang Anda miliki saat ini adalah:
Tabungan dan investasi: Rp100.000.000
dan harta tersebut telah mencapai nisab serta tersimpan selama 1 tahun, maka zakat maal yang perlu ditunaikan adalah:
2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Zakat maal biasanya ditunaikan sekali dalam satu tahun setelah harta mencapai haul.
π Gunakan tombol Hitung & Tunaikan Zakat untuk mengetahui nominal zakat Anda dengan lebih mudah
Zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat, seperti:
• fakir dan miskin
• anak-anak yatim
• lansia dhuafa
• program pendidikan
• layanan kesehatan dan ambulans gratis
• program pemberdayaan ekonomi keluarga dhuafa
Melalui zakat Anda, insyaAllah manfaat dapat dirasakan oleh banyak saudara kita yang membutuhkan



Zakat Anda dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan syariat kepada pihak yang berhak menerimanya.
ULAZ MKU ANDA hadir membantu Anda menunaikan zakat maal secara:
β mudah
β amanah
β transparan
Setiap penyaluran zakat dikelola sesuai ketentuan syariat dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan zakat.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi, Anda turut memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran.
Menunaikan zakat maal dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah berikut:
1οΈβ£ Klik tombol Hitung & Tunaikan Zakat
2οΈβ£ Masukkan nominal zakat yang akan ditunaikan
3οΈβ£ Pilih metode pembayaran
4οΈβ£ Selesaikan transaksi
Setelah transaksi selesai, zakat Anda akan segera disalurkan kepada pihak yang berhak menerima
Jl. Menoreh Utara Raya No.1
Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas:
LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
ULAZ MKU ANDA: SK No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
β
Amanah
β
Transparan
β
Laporan penyaluran rutin