

Setiap hari kita bekerja, berusaha, dan menerima penghasilan.
Ada rasa syukur ketika gaji masuk, usaha berjalan, dan kebutuhan terpenuhi.
Namun dalam Islam, harta bukan hanya tentang apa yang kita terima,
melainkan juga tentang bagaimana kita membersihkannya.
Zakat penghasilan hadir sebagai bentuk tanggung jawab seorang muslim
atas rezeki yang Allah titipkan.
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang ditunaikan
dari penghasilan rutin, seperti:
gaji
honor
upah
atau hasil profesi lainnya
Zakat ini ditunaikan sebesar 2,5%,
apabila penghasilan telah mencapai nisab
dan kebutuhan pokok telah terpenuhi.
Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban,
tetapi juga sarana untuk:
membersihkan harta dari hak orang lain
menenangkan hati dan pikiran
menjaga keberkahan penghasilan
dan meringankan beban sesama
Dengan menunaikannya, kita melangkah lebih tenang
karena kewajiban telah ditunaikan.
Zakat penghasilan ditunaikan sebesar:
Jika penghasilan Anda Rp 10.000.000 per bulan,
maka zakat penghasilan yang ditunaikan adalah:
2,5% × Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Zakat dapat ditunaikan setiap bulan agar lebih ringan dan konsisten.
Melalui zakat penghasilan Anda, insyaAllah:
layanan ambulans gratis terus berjalan
anak-anak yatim tetap mengakses pendidikan
lansia dhuafa mendapatkan bantuan kebutuhan dasar
Zakat Anda dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan syariat
kepada pihak yang berhak menerimanya.


ULAZ MKU ANDA hadir membantu Anda menunaikan zakat penghasilan:
secara mudah
amanah
dan transparan
Laporan penyaluran disampaikan secara rutin
sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
👉 Tunaikan Zakat Penghasilan Anda
Klik tombol zakat
Masukkan nominal zakat penghasilan
Pilih metode pembayaran
Selesaikan transaksi
Dengan menunaikan zakat penghasilan hari ini,
Anda telah mengambil langkah nyata
untuk membersihkan harta dan menenangkan hati.

Jl. Menoreh Utara Raya No.1,
Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas:
LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
ULAZ MKU ANDA: SK No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
✅ Transparan
✅ Amanah
✅ Laporan penyaluran rutin