
Setiap manusia pernah khilaf.
Ada kesalahan yang kita sadari, ada pula yang baru kita pahami setelah waktu berlalu.
Dalam Islam, Allah membuka jalan taubat yang luas.
Dan untuk pelanggaran tertentu, Allah juga mensyariatkan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab dan penyempurna taubat.
Jika hari ini Sahabat berada di sini,
itu bukan karena Allah menutup pintu-Nya,
melainkan karena Allah masih memberi jalan untuk kembali.
Kafarat adalah kewajiban ibadah yang ditetapkan syariat
untuk menebus pelanggaran tertentu dan menyempurnakan taubat.
Kafarat bukan hukuman,
melainkan jalan pemulihan hubungan dengan Allah
setelah seorang hamba menyadari kesalahannya.
Sahabat mungkin termasuk orang yang wajib kafarat jika pernah melakukan salah satu dari hal berikut:
Kafarat Jima’
Suami istri sengaja berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan.
Kafarat Nadzar / Yamin
Melanggar janji atau sumpah atas nama Allah.
Kafarat Ila’
Suami bersumpah tidak menggauli istri dalam waktu tertentu.
Kafarat Dzihar
Menyerupakan istri dengan perempuan yang haram dinikahi (seperti ibu).
Jika Sahabat ragu atau tidak yakin,
lebih baik menunaikan kafarat sebagai bentuk kehati-hatian dan taubat.
Salah satu bentuk kafarat yang disepakati para ulama adalah
memberi makan orang miskin.
Dalam praktiknya:
Rp25.000 = memberi makan 1 orang fakir miskin
Jika melanggar sumpah / nadzar 1 kali, maka:
1 pelanggaran × 10 orang miskin
10 × Rp25.000
Total: Rp250.000
Nominal ini disalurkan dalam bentuk makanan layak kepada fakir miskin.
Menunaikan kafarat bukan berarti Sahabat buruk di mata Allah.
Justru sebaliknya:
Ini tanda kesadaran iman
Ini bukti keinginan memperbaiki diri
Ini langkah menenangkan hati
Allah Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya.
BMT ANDA hadir membantu Sahabat:
menyalurkan kafarat secara amanah
sesuai ketentuan syariat
dengan menjaga kehormatan dan privasi
Kami memahami bahwa kafarat adalah ibadah personal dan sensitif.
Penyaluran dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan laporan disampaikan secara layak.

Jika Sahabat telah memahami kewajiban kafarat,
maka menundanya hanya akan memperpanjang kegelisahan.
Menunaikannya adalah bentuk kelegaan batin dan ikhtiar mendekat kepada Allah.
👉 Bayar Kafarat dengan Amanah
Klik tombol donasi
Masukkan nominal kafarat
Pilih metode pembayaran
Selesaikan pembayaran
Semoga setiap kafarat yang ditunaikan:
menjadi jalan ampunan
membersihkan hati
dan menguatkan langkah taubat kita
Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat.
ULAZ MKU ANDA – BMT ANDA
Jl. Menoreh Utara Raya No. 1, Sampangan,
Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas:
LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
ULAZ MKU ANDA: SK No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
![]()
Menanti doa-doa orang baik